-->

Jawaban Jaminan HAM yang Terdapat Dalam Pancasila

Bisakah kamu uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam pancasila? HAM adalah salah satu tema penting yang mendapat perhatian khusus di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan, HAM telah melekat pada diri setiap pribadi manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Segala bentuk pelanggaran terhadap HAM sangat tidak dibenarkan.

Jaminan HAM yang Terdapat Dalam Pancasila

 Bisakah kamu uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam pancasila Jawaban Jaminan HAM yang Terdapat Dalam Pancasila

Mengingat pentingnya menjaga HAM, dasar negara kita, terdapat kaitan erat antara Pancasila dan HAM. Pancasila memberikan jaminan terhadap tegaknya Hak Asasi Manusia. Jaminan tersebut terangkum dalam setiap sila yang pada Pancasila. Hal inilah yang diuraikan lebih lanjut dalam penjabaran instrumental Pancasila melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang banyak memuat pasal tentang perlindungan HAM.

Nah, seperti apa jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila? Nah, pada kesempatan ini, kami akan menguraikan materi seputar jaminan HAM yang terdapat dalam Pancasila. Semoga setelah membaca uraian ini, pengetahuan pembaca tentang HAM semakin bertambah.

Baca Juga:
Yuk, berikut ini ulasannya...

Jaminan HAM yang Terdapat Dalam Pancasila

Pancasila menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam setiap silanya. Jaminan tersebut antara lain, sebagai berikut:

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Jaminan Pancasila terhadap HAM tertuang dalam sila pertama Pancasila. Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang berTuhan. Sehingga, agama-agama dan para penganutnya diakui keberadaannya di Indonesia. Dengan Pancasila, negara menjamin dan melindungi setiap orang untuk memeluk agama tertentu, serta menjalankan agama dan keyakinannya itu. Kebebasan beragama termasuk ke dalam hak asasi pribadi yang dimiliki oleh setiap orang.

2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini mengandung makna yang sangat dalam terhadap hak asasi manusia, karena menunjukkan suatu rumusan sifat manusia Indonesia yang berbudi luhur, bermartabat, bermoral, berakhlaq, memiliki hak dan kewajiban. Sila kedua ini menuntut agar manusia diperlakukan sebagai manusia, dan itulah maksud dari HAM.

Sila kedua memberikan jaminan terhadap hak dalam memperoleh kedudukan yang sama, hak perlindungan hukum, hak mendapatkan jaminan hidup dan lain lain.

3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Saat negara bisa memberikan Jaminan terhadap tegaknya Hak Asasi Manusia, maka persatuan dan kesatuan nasional dapat diwujudkan. Cita-cita persatuan Indonesia seperti diungkapkan dalam sila ketiga akan terwujud secara optimal saat Hak Asasi Manusia setiap warga negara bisa dijamin dan dilindungi oleh negara.

Sila ketiga pancasila adalah jaminan negara terhadap hak warga negara dalam bergaul dan menjalin persaudaraan, hak dalam berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan lain sebagainya.

4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Pada sila keempat. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Pada sila keempat ini menunjukkan kepada kita adanya pengakuan terhadap harkat dan martabat rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Sila keempat dari Pancasila menempatkan nilai-nilai demokrasi yang sebagian melahirkan HAM.

Sila keempat pancasila memberikan jaminan terhadap hak asasi warga negara untuk bermusyawarah, menjalankan kehidupan demokratis, tidak mendapatkan tekanan dan lain sebagainya.

5. Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima sangat rapat berhubungan dengan ajaran hak asasi manusia. Keadilan sosial di sini berlaku untuk hubungan manusia dalam masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual. Menurut sila kelima, setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Dengan kata lain, sila kelima ini merupakan jaminan Pancasila terhadap hak asasi manusia untuk memiliki sesuatu, hak untuk diakui, hak dilindungi Negara, serta hak memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga Negara Indonesia dan lain lain.

Demikianlah penjelasan tentang Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat Dalam Pancasila. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Previous
Next Post »