-->

Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia

Siapa yg bertanggung jawab dalam upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM sampai kini masih menjadi perdebatan yg tidak berkesudahan. Berkaitan dgn persoalan tersebut, paling tidak ada dua pandangan. Pandangan pertama menyatakan bahwa yg harus bertanggung jawab memajukan HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Rakyat yg cerdas & sadar perlu diberikan pendidikan, terutama masalah yg berkaitan dgn HAM, sehingga mampu menghargai & menghormati HAM. Negara yg tidak memfasilitasi rakyat melalui pendidikan HAM berarti mengabaikan amanat rakyat. yg bertanggung jawab melindungi HAM adalah negara (state). 

Oleh karena itu, deklarasi PBB tentang HAM yg dikenal sebagai Piagam HAM Dunia, Kovenan, Hukum Perjanjian Internasional, Piagam Madinah, Deklarasi Kairo, & sebagainya harus diletakkan sebagai norma hukum internasional yg mengatur bagaimana negara-negara di dunia menjamin hak-hak setiap rakyatnya.

Setiap individu (warga negara) mempunyai hak asasi, baik yg bersifat non-derogable rights (hak yg dalam keadaan darurat perang pun harus dilindungi) maupun derogable rights (hak yg dalam keadaan normal harus dilindungi). Hak-hak inilah yg harus dijamin oleh negara. Apabila negara tidak mampu melindungi HAM rakyatnya, negara yg bersangkutan dgn sendirinya akan kehilangan legitimasi rakyatnya. dgn demikian, analisis terhadap pelanggaran HAM selalu berupa pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyat (pelanggaran HAM secara vertikal), seperti kasus Tanjung Priok, kasus DOM di Aceh, kasus Haur Koneng di Tasikmalaya, & kasus di Papua. 

Pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyat tidak hanya by commission (pelanggaran HAM secara langsung oleh negara), tetapi juga by omission (pelanggaran HAM secara tidak langsung, yaitu negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM); & pelanggaran terhadap pemenuhan (fulfil). UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga tampak lebih mengedepankan tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan (protect), pemajuan (promote), penghormatan (respect), & pemenuhan (fulfil) HAM.

Pandangan kedua menyatakan bahwa tanggung jawab pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya, negara & individu memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM. Oleh karena itu, pelanggaran HAM tidak saja dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat terhadap rakyat (pelanggaran HAM secara horizontal). Contoh pelanggaran HAM jenis ini antara lain adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata seperti dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, & beberapa tokoh lainnya; penganiayaan buruh oleh majikan seperti kasus Marsinah; serta perampasan hak & penganiayaan oleh para perampok. 

Baca Juga:
Berkaitan dgn tanggung jawab individu tersebut, Nickel mengajukan tiga alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan & perlindungan HAM. Pertama, sejumlah besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintah, tetapi juga kalangan swasta atau kalangan di luar negara, dalam hal ini rakyat. Kedua, HAM sejati bersandar pada pertimbangan-pertimbangan normatif agar umat manusia diperlakukan sesuai dgn human dignity-nya. Ketiga, individu memiliki tanggung jawab atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, dimana setiap orang memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi tindakan pemerintah. Dalam masyarakat yg demokratis, suatu yg menjadi kewajiban pemerintah juga menjadi kewajiban rakyat.

Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia


 Siapa yg bertanggung jawab dalam upaya pemajuan Contoh Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia

Munculnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 50 tahun 1993 tentang Pembentukan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) merupakan variabel kondusif tersendiri, walaupun banyak kritik yg terlontar. Tugas komisi tersebut, yaitu sebagai berikut.
  1. Menyebarluaskan wawasan nasional & internasional mengenai HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.
  2. Mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM dgn . memberikan saran tentang kemungkinan aksesi & ratifikasi.
  3. Memantau, menyelidiki pelaksanaan HAM, serta memberikan pendapat, pertimbangan, & saran kepada instansi pemerintah tentang pelaksanaan HAM.
  4. Mengadakan kerja sama regional & internasional bidang HAM.
Dalam penegakan HAM, hukum difungsikan sebagai sarana untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan nasional yg secara alamiah telah disepakati sebagai masukan untuk melakukan modifikasi sosial (social modification).

Previous
Next Post »