-->

Perpres No 85 [Tahun] 2018 (Tentang) PENGAMANAN & PENGAWALAN CALON Presiden & CALON WAKIL Presiden DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

 (Tentang) Pengamanan & Pengawalan Calon Presiden & Calon Wakil Presiden dalam Penyeleng Perpres No 85 [Tahun] 2018 (Tentang) PENGAMANAN & PENGAWALAN CALON Presiden & CALON WAKIL Presiden DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 [Tahun] 2018 (Tentang) Pengamanan & Pengawalan Calon Presiden & Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Menurut Perpres ini, pengaman adalah segala usaha, pekerjaan & tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman & gangguan yang dapat mengganggu dan/atau yang membahayakan keselamatan calon presiden & calon wakil presiden.

Menurut Perpres Nomor 85 [Tahun] 2018 ini, Pengamanan Calon Presiden & Calon wakil Presiden dilakukan oleh kepolisian. Dalam hal Presiden & wakil presiden menjadi Calon Presiden & Calon Wakil Presiden, pengamanan tetap diberlakukan sebagai Presiden & wakil Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 3  Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa  a) Pengamanan & pengawalan calon Presiden & calon Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan & pengumuman pasangan calon Presiden & Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden & Wakil Presiden terpilih. b)  Dalam hal belum ada pasangan calon Presiden & Wakil Presiden terpilih & diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden putaran kedua, pengamanan & pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden & calon Wakil Presiden yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden putaran kedua sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden & Wakil Presiden terpilih.

Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa Pengamanan calon Presiden & calon Wakil Presiden meliputi:
a. pribadi calon Presiden & calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden & calon Wakil Presiden;
c. kediaman & penginapan yang digunakan calon Presiden & calon Wakil Presiden;
d. tempat kegiatan, acara, & instalasi lain yang dihadiri calon Presiden & calon Wakil Presiden;
e. makanan & medis; dan
f. rute perjalanan yang dilewati calon Presiden & calon Wakil Presiden.

Pengawalan calon Presiden & calon Wakil Presiden meliputi:
a. pribadi calon Presiden & calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden & calon Wakil Presiden; dan
c. kendaraan yang digunakan calon Presiden & calon Wakil Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa 1) Dalam melaksanakan pengamanan & pengawalan calon Presiden & calon Wakil Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan. 2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 6 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa Pengamanan & pengawalari pasangan calon Presiden & Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden.


Demikian informasi tentang Perpres Nomor 85 [Tahun] 2018 (Tentang) Pengamanan & Pengawalan Calon Presiden & Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terima kasih, semoga bermanfaat.







Previous
Next Post »