-->

Permenpan RB No 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai AMBANG BATAS Seleksi Kompetensi Dasar CPNS [Tahun] 2018

 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar  Permenpan RB No 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai AMBANG BATAS Seleksi Kompetensi Dasar CPNS [Tahun] 2018

Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018. Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknya harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas SKD CPNS [Tahun] 2018. Adapun yang dimaksud Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD) adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  tahun 2018 meliputi: a)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b)  Tes Intelegensia Umum (TIU); & c)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.

Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018, bahwa Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018 yaitu:
a.  143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi;
b.  80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; &
c.  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Namun ketentuan  tersebut  di atas dibedakan bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a.  Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b.  Penyandang Disabilitas;
c.  Putra/Putri Papua & Papua Barat;
d.  Olahragawan Berprestasi Internasional; &
e.  Diaspora;
f.  Tenaga  Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018, Berikut ini nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018  bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis  formasi  khusus, yaitu:
a.  Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan  Terbaik Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude) & Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),  dengan  nilai  TIU paling  rendah 85 (delapan puluh lima);
b.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua  dan  Papua  Barat paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh),  dengan  nilai  TIU paling  sedikit  60  (enam puluh);
d.  Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e.  Nilai  terendah dari peserta  seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil  Olahragawan  Berprestasi  Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Jadi kalau temen-temen guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).

Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018




Link [Download] Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 ---- disini---

Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.