-->

Contoh Soal PAI Kelas 12 Semester 1 Beserta Jawaban Part-19

Contoh Soal PAI Kelas 12 Semester 1 Beserta Jawaban Part-19 masih berisikan materi yang sama dengan soal agama Islam kelas xii semester satu bagian ke-18 (soal nomor 171-180). Selain berisikan materi yang sama, keduanya berisikan butir soal dengan bentuk pilihan ganda. Berikut, soal PAI dengan kunci jawabannya dimulai soal nomor 181.

181. Apabila seseorang belum pantas untuk menikah, belum perbekalan belum ada, maka hukum nikah baginya adalah ….
a. sunah
b. wajib
c. makruh
d. mubah
e. haram
Jawaban: c

182. Nikah mut’ah adalah ….
a. perkawinan untuk masa selamanya
b. perkawinan sampai tua
c. perkawinan sampai mati
d. perkawinan untuk masa yang ditentukan (kawin kontrak)
e. perkawinan pada anak yang masih kecil
Jawaban: d

183. Berikut ini wanita yang tidak boleh dinikahi adalah ….
a. wanita musyrik
b. wanita yang sudah selesai masa iddahnya
c. wanita yang pernah ditalak tiga kemudian pernah nikah dengan orang lain
d. wanita perawan
e. wanita janda
Jawaban: a

184. Menantu tidak boleh dinikahi karena ….
a. ada hubungan perkawinan
b. ada hubungan susuan
c. hubungan darah
d. teman
e. baik dan perhatian
Jawaban: a

185. Talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri ….
a. talak raj’iyah
b. talak tebus
c. hadanah
d. talak bain
e. fasakh
Jawaban: d
Pembahasan: talak ba’in yaitu talak yang suaminya tidak boleh rujuk kembali, melainkan dengan akad nikah baru.

186. Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri kepada calon suami disebut ….
a. ijab
b. kabul
c. mahar
d. janji
e. sumpah
Jawaban: a

187. Sumpah dari suami kepada istri bahwa suami tidak akan mencampuri istrinya selama empat bulan disebut ….
a. zihar
b. li’an
c. ila’
d. fasakh
e. khuluk
Jawaban: c

188. Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian ….
a. rujuk
b. talak
c. iddah
d. fasakh
e. khuluk
Jawaban: b

189. Menyamakan istri dengan ibunya disebut ….
a. nusyuz
b. syiqaq
c. li’an
d. zihar
e. fasakh
Jawaban: d

190. Dimanakah calon pasangan suami-istri dapat mengurus segala keperluan mengenai surat-surat nikah….
a. Departemen Sosial
b. Koperasi
c. Pengadilan Agama
d. Kecamatan
e. Kantor Urusan Agama
Jawaban: e

Previous
Next Post »