-->

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 tentang Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag atau biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru yang bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yang terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dan Manjemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK Tahun 2017


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2017 ini kembali menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana pada awal peluncurannya yakni sebagai semacam kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 atau tercatat telah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.

Previous
Next Post »