-->

Permenpan RB No 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara  Permenpan RB No 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk  mewujudkan  sistem  merit  dalam manajemen  aparatur  sipil  Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan & manajemen  ASN yang  berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,  dan kinerja  secara adil & wajar dengan tanpa membedakan latar  belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Prinsip Sistem Merit  menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 didasarkan  pada  kualifikasi, kompetensi,  dan  kinerja secara  adil  dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit menurut Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 meliputi:
a.  melakukan  rekrutmen,  seleksi  dan  promosi berdasarkan  kompetisi  yang  terbuka  dan  adil  dengan menyusun  perencanaan  sumber  daya  manusia aparatur secara berkelanjutan;
b.  memperlakukan Pegawai ASN secara adil & setara;
c.  mengelola pegawai ASN secara efektif & efisien;
d.  memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan  yang  setara  dengan  memperhatikan  hasil kinerja;
e.  memberikan  penghargaan  atas  kinerja pegawai yang tinggi;
f.  memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin;
g.  menjaga  standar  yang  tinggi  untuk  integritas, perilaku,  dan  kepedulian  untuk  kepentingan masyarakat;
h.  menerapkan pengisian jabatan dengan  uji kompetensi sesuai  standar  kompetensi  jabatan  yang dipersyaratkan;
i.  memberikan  kesempatan  untuk  mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j.  melaksanakan  manajemen  kinerja  pegawai  untuk mencapai tujuan organisasi.
k.  melindungi  pegawai  ASN  dari  intervensi  politik  dan tindakan kesewenang-wenangan; &
l.  memberikan perlindungan kepada pegawai.

Kriteria Sistem Merit menurut Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut :
a.  seluruh jabatan sudah  memiliki  standar  kompetensi jabatan;
b.  perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; 
c.  pelaksanaan  seleksi  dan  promosi  dilakukan  secara terbuka; 
d. memiliki  manajemen  karier  yang  terdiri  dari perencanaan,  pengembangan,  pola  karier,  dan kelompok  rencana  suksesi  yang  diperoleh  dari manajemen talenta; 
e.  memberikan  penghargaan  dan  mengenakan  sanksi berdasarkan  pada  penilaian  kinerja  yang  objektif  dan transparan;
f.  menerapkan kode etik & kode perilaku Pegawai ASN; 
g. merencanakan  dan  memberikan  kesempatan pengembangan  kompetensi  sesuai  hasil  penilaian kinerja individu; 
h.  memberikan  perlindungan  kepada  Pegawai  ASN  dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan 
i.  memiliki  sistem  informasi  berbasis  kompetensi  yang terintegrasi  dan  dapat  diakses  oleh  seluruh  Pegawai ASN.

Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi:
a.  Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
b.  pembentukan dan  tugas  tim  penilai  mandiri  Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c.  penetapan penilaian  tingkat  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d.  pelaksanaan rekomendasi  hasil  penilaian  penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; &
e.  pengawasan  dan evaluasi  dampak penerapan  sistem merit  yang  sudah  dilaksanakan  pada  Instansi Pemerintah.

Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara




Link [Download] Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 ----disini----

Demikian ifnormasi tentang Permenpan Rb Nomor 40 [Tahun] 2018 (Tentang) Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.




Previous
Next Post »