-->

Permendikbud No 18 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman MASA PENGENALAN LINGKUNGAN Sekolah (MPLS)

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN Sekolah (MPLS) SESUAI Permendikbud No 18 [Tahun] 2016

Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran 2017/2018, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun PedomanMasa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017 masih mengacu pada Permendikbud Nomor (No) 18 [Tahun] 2016.


1. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah & sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, & sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, & cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa & warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman & persatuan, kedisplinan, hidup bersih & sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, & semangat gotong royong.

2) Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Bentuk Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kegiatan wajib; & b) kegiatan pilihan.
Kegiatan wajib & kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi & karakteristik lingkungan sekolah.

SILABUS KEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN Sekolah (MPLS) KLIK DISINI

Sekolah wajib melakukan pendataan tentang keadaan diri & sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; & b. profil orangtua/wali.

CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN Sekolah bagi Siswa BARU (KLIK DISINI)

3) Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah & jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

4) Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, & evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan & penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

5) Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
a. perencanaan & penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam & atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

PENGENALAN LINGKUNGAN Sekolah (PLS) SESUAI Permendikbud No 18 [Tahun] 2016

6) Contoh Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, & sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, & sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit & menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

7) Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan & meminum makanan & minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.


[Download] Permendikbud No 18 [Tahun] 2016 (Klik Disini)

===================================================

loading...




Previous
Next Post »