Wirausaha di Bidang Alat Komunikasi

Wirausaha, menurut asal katanya terdiri atas kata wira dan usaha. 

Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.

Pengertian wirausaha, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun kegiatan untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya. 

Pelaku wirausaha, dikenal juga dengan sebutan wirausahawan atau entrepreneur, adalah seseorang yang memiliki kualitas jiwa kepemimpinan dan inovator pemikiran dalam melakukan usaha.

Entrepreneur dapat diartikan juga sebagai seseorang yang mampu mewujudkan ide ke dalam sebuah inovasi yang sukses. Kewirausahaan, atau entrepreneurship memiliki pengetian yang lebih luas lagi. 

Kewirausahaan, seperti tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan esiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. 

Entrepreneurship adalah sikap dan perilaku yang melibatkan keberanian mengambil risiko, kemampuan berpikir kreatif dan inovatif.