-->

PMK No 55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL

Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam [Tahun] Anggaran 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Pasal 2 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018, menyatakan bahwa Pimpinan & pegawai nonpegawai negeri sipil  pada LNS diberikan tunjangan hari raya.  Pada pasal Pasal 3 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018, dinyatakan bahwa (1)  Pirnpinan  pada  LNS  sebagaimana  dimaksud  dalarn Pasal 2 terdiri atas: a) Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c)  Sekretaris; dan/atau, d) Anggota, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang­undangan.

Pada Pasal 4 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa (1) Tunjangan  hari  raya  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan  bagi  Pimpinan  dan  pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  lebih  besar  dari besaran penghasilan sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  Peraturan Menteri ini, maka tunjangan hari raya bagi pimpinan & pegawai  nonpegawai  negeri  sipil pada LNS, dibayarkan sesuai  ketentuan  dalam  Lampiran  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dinyatakan bahwa (1)  Tunjangan  hari  raya  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2)  Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan­bulan berikutnya.


Link [Download] PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ---DISINI---


BACA JUGA :
·   Peraturan Pemerintah [PP] No 18 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, & PENERIMA Pensiun ATAU TUNJANGAN [Tahun] 2018 ----disini---

·   Peraturan Pemerintah [PP] No 19 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI,  PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, & PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   Peraturan Pemerintah [PP] No 20 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM [Tahun] ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 (Tentang) Juknis PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, & PENERIMA Pensiun ATAU TUNJANGAN [Tahun] 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 (Tentang) Tentang Juknis PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL [Tahun] 2018 ---DISINI---
·          PMK No 54/PMK. 05/2018 (Tentang) Juknis PEMBERIAN THR bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan & PENERIMA TUNJANGAN [Tahun] 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 (Tentang) Juknis Pelaksanaan PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian info tentang PMK Nomor  55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.  Semoga bermanfaat, Terimakasih.







Previous
Next Post »