-->

Prosedur Komunikasi K3

Prosedur Komunikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan salah satu persyaratan dalam membangun Sistem Manajemen K3 berdasarkan OHSAS 18001:2007. Persyaratan Prosedur Komunikasi K3 tertuang dalam OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.3.1. Communication, dimana pada klausul tersebut menyatakan bahwa Organisasi harus membangun, menerapkan dan memelihara prosedur untuk :

  1. Komunikasi internal antar berbagai tingkatan dan fungsi dalam Organisasi.
  2. Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung lain di tempat kerja.
  3. Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi terkait dari pihak luar.
Formulir Partisipasi dan Konsultasi K3

Download Prosedur Komunikasi K3

P-SOP-K3-004 Prosedur Komunikasi K3.doc (60,5 Kb).

Prosedur Komunikasi K3 Preview