-->

Ingin Perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) Anda? Begini Alurnya

Menurut  Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud terdiri atas dua jenis yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Pasal 77 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009.

Kemudian pada Pasal 80 disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:

  1. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  2. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  3. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
  4. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
  5. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Pasal 81

(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
  • a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
  • b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
  • c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
  • b. pengisian formulir permohonan; dan
  • c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
  • b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • a. ujian teori;
  • b. ujian praktik; dan/atau
  • c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
  • a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Seperti prosedur pembuatan SIM baru, prosedur perpanjang SIM juga memerlukan tenaga, waktu dan uang. Hukum yang berlaku sekarang ini jika terlambat untuk memperpanjang SIM maka kita harus membuat SIM layaknya membuat SIM baru. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya “Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.”

Terus kalau sudah terlanjur mati SIM bagaimana? Nah bagi yang terlanjut terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, ternyata kita masih bisa memperpanjan dengan catatan tidak lewat dari 3 bulan.

Lalu apa saja syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM?
Syarat yang harus disiapkan cukup KTP asli dan Fotocopy serta SIM asli yang ingin kita perpanjang masa aktifnya. Selebihnya tentu kita harus siapkan uang. 

Bagaimana prosedurnya?
  1. Loket pertama yang harus dikunjungi adalah ruang kesehatan, tanyakan kepada petugas dimana kamu dapat melakukan test kesehatan. Test kesehatan berupa test buta warna dan cek tekanan darah. Datanglah saat jam kerja, atau lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
  2. Setelah melakukan test kesehatan, lalu menuju ke ruangan informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Berikan hasil test kesehatan, KTP fotocopy dan SIM asli yang ingin diperpanjang. 
  3. Dari ruang informasi lalu masuk ke loket pendaftaran. Disini kita akan diberikan formulir pengajuan perpanjangan SIM. Isi dengan lengkap, jika ada hal atau kolom yang tidak kita pahami sebaiknya tanyakan pada petugas.
  4. Proses hampir selesai. Setelah mengisi formulir kita akan masuk ke ruangan foto. Di ruangan ini peserta akan dipanggil satu persatu atau sekaligus ber-5 karena ada 5 meja atau 5 petugas yang siap melayani untuk berfoto. Tidak hanya difoto, disini juga akan dilakukan pemindaian sidik jari dan tanda tangan.
  5. Setelah menjalani sesi foto, saatnya pengambilan SIM. Tetapi sebelumnya kita akan diarahkan untuk duduk di ruang tunggu pengambilan SIM. Tunggu sampai nama kita dipanggil petugas.
  6. Selamat!! Anda telah memiliki SIM baru untuk dibunakan 5 tahun kedepan.

Oiya, bagi yang mendaftar melalui online, jangan lupa tunjukkan bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id.

Untuk biaya yang harus dikeluarkan, dikutip dari detik.news.com, biaya perpanjangan SIM bervariasi;
  1. Untuk SIM A, BI, BII sebesar Rp. 80.000
  2. SIM C, C1, dan CII sebesar Rp. 75.000
  3. SIM D, dan DI sebesar Rp. 30.000, dan
  4. SIM Internasional sebesar Rp. 225.000

Previous
Next Post »