Menurut Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud terdiri atas dua jenis yaitu Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Pasal 77 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009.
Kemudian pada Pasal 80 disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:
- Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
- Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
- Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
- a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
- a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
- b. pengisian formulir permohonan; dan
- c. rumusan sidik jari.
- a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
- b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
- a. ujian teori;
- b. ujian praktik; dan/atau
- c. ujian keterampilan melalui simulator.
- a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
- Loket pertama yang harus dikunjungi adalah ruang kesehatan, tanyakan kepada petugas dimana kamu dapat melakukan test kesehatan. Test kesehatan berupa test buta warna dan cek tekanan darah. Datanglah saat jam kerja, atau lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
- Setelah melakukan test kesehatan, lalu menuju ke ruangan informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Berikan hasil test kesehatan, KTP fotocopy dan SIM asli yang ingin diperpanjang.
- Dari ruang informasi lalu masuk ke loket pendaftaran. Disini kita akan diberikan formulir pengajuan perpanjangan SIM. Isi dengan lengkap, jika ada hal atau kolom yang tidak kita pahami sebaiknya tanyakan pada petugas.
- Proses hampir selesai. Setelah mengisi formulir kita akan masuk ke ruangan foto. Di ruangan ini peserta akan dipanggil satu persatu atau sekaligus ber-5 karena ada 5 meja atau 5 petugas yang siap melayani untuk berfoto. Tidak hanya difoto, disini juga akan dilakukan pemindaian sidik jari dan tanda tangan.
- Setelah menjalani sesi foto, saatnya pengambilan SIM. Tetapi sebelumnya kita akan diarahkan untuk duduk di ruang tunggu pengambilan SIM. Tunggu sampai nama kita dipanggil petugas.
- Selamat!! Anda telah memiliki SIM baru untuk dibunakan 5 tahun kedepan.
- Untuk SIM A, BI, BII sebesar Rp. 80.000
- SIM C, C1, dan CII sebesar Rp. 75.000
- SIM D, dan DI sebesar Rp. 30.000, dan
- SIM Internasional sebesar Rp. 225.000