-->

[Cara] Memperoleh Bantuan HUKUM Gratis untuk RAKYAT MISKIN

CARA MEMPEROLEH Bantuan HUKUM Gratis untuk RAKYAT MISKIN
[Cara] Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum & HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights,  sebuah  hak  yang  tidak  dapat  dikurangi &  tak  dapat  ditangguhkan  dalam  kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara & bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.

Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yg diberikan Oleh pemberi bantuan hukum (OBH) secara Cuma-cuma kepada penerima bankum. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi maslah hukum Pidana, Perdata & Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.         

Bantuan Hukum Litigasi meliputi:
          Kasus pidana, meliputi penyidikan, & persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, & peninjauan kembali;
          Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, & peninjauan kembali; dan
          Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan & putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, & peninjauan kembali.
          Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan / atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
          Penyuluhan hukum;
          Konsultasi hukum;
          Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
          Penelitian hukum;
          Mediasi;
          Negosiasi;
          Pemberdayaan masyarakat;
          Pendampingan di luar pengadilan; & / atau
          Drafting dokumen hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum & HAM RI untuk melaksanakan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki peran yang sangat penting & strategis untuk memastikan Implementasi Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:
          Keadilan;
          Persamaan kedudukan di dalam hukum;
          Keterbukaan;
          Efisiensi;
          Efektivitas; dan
          Akuntabilitas

Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi/akreditasi untuk memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin, yang terdiri dari 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B serta 279 OBH terakreditasi C.
Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dibentuk Panitia Pengawas Pusat & Daerah. Panitia Pengawas Pusat terdiri dari Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, & Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum & HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang & Sub Bidang Pelayanan & Bantuan Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara langsung & tidak langsung (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilakukan terhadap penerapan standard Pemberian Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, & terhadap Kondisi/keadaan Pemberi Bantuan Hukum.

Syarat Pemberi Bantuan Hukum:
A. Berbadan Hukum
B. Terakreditasi Berdsrkan UU
C. Memiliki Kantor /Sekretariat Tetap
D. Memilki Pengurus
E. Memiliki Program Bantuan Hukum

Syarat Penerima Bantuan Hukum:
          Setiap Orang Atau Kel Orang Miskin yang tidak dapat Memenuhi Hak Dasar Secara Layak & Mandiri
          Hak Dasar Tersebut Meliputi Hak Atas Pangan, Sandang, Layanan Kesehatan, Pendidikan , Pekerjaan, Berusaha & Perumahan
          Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, & lain-lain.


Prosedur permohanan Bantuan Hukum
          Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
          Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan
          Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
          Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk & / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
          Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara & / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum.
          Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan :
1.        Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
2.        Bantuan Langsung Tunai;
3.        Kartu Beras Miskin; atau
4.        Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara & / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.

Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin & / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.


Demikian info [Cara] Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Untuk Rakyat Miskin. Informasi lebih lengkap bisa hubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, JL. Soetoyo Cililitan Jakarta Timur. Telp. 0218091908







Previous
Next Post »